Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. (Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa)
Daftar Nama Badan Permusyawaratan Desa di Desa Malimpung :