Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga usaha yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUM Desa menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Lebih lanjut, sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesan. BUM Desa harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUM Desa mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. BUM Desa di Desa Malimpung bernama BUMdes Ballopa Desa Malimpung.
Berikut Struktur Organisasi BUMDes Ballopa Desa Malimpung: